JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu meminta pemerintah daerah (pemda) segera menghabiskan persediaan vaksin tahap pertama yang sudah didistribusikan.
Hal ini mengingat ada batas waktu kedaluwarsa vaksin Covid-19, yakni setelah enam bulan.
"Kami meminta agar pemda segera menghabiskan vaksin tahap pertama yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya, yaitu bulan bulan," ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kemenkes Pastikan Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Tak Mengatur Vaksinasi Mandiri
Selain itu, pemerintah pun berencana melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada 17 Februari 2021.
Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi lansia di atas usia 60 tahun.
Maxi menjelaskan, program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021.
Adapun total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang.
"Yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia," kata Maxi.
Baca juga: Perpres Pengadaan Vaksin Izinkan Penunjukan Langsung, ICW: OTT Kemensos Harus Jadi Pelajaran
Selain itu, vaksinasi Covid-19 tahap kedua juga menyasar pekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah.
Kemudian, personel TNI, anggota Polri, personel Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).
Maxi menjelaskan, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi. Karenanya, mereka sangat rentan terpapar Covid-19.
"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Tak Mengatur Vaksinasi Mandiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.