JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai, ada celah korupsi yang terbuka lebar di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tengan Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sebab, di dalam beleid tersebut ada klausul yang menyatakan bahwa pengadaan vaksin dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Apalagi, kata Dewi, keluarnya perpres tersebut dipublikasikan pada weekend tepatnya long weekend, sehingga luput dari perhatian masyarakat.
“Diskresi Menteri Kesehatan disini juga sangat besar ya, boleh membuat kesepakatan dengan badan usaha kalau tidak bisa memberi pernyataan kesanggupan,” kata Dewi kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Menurut Dewi, kejadian operasi tangkap tangan ( OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial harus menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai berulang.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Tak Mengatur Vaksinasi Mandiri
Pengadaan-pengadaan dalam masa darurat, kata dia, harus sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sudah dibuat.
“Termasuk penunjukan badan usaha nasional dan badan usaha asing sebagai perusahaan pengadaan vaksin. Harus dilihat lebih teliti mengenai badan usaha/perusahaan itu,” Kata Dewi.
“Kalau pengadaan bansos harus dilihat rekam jejak terkait pengadaan serupa, nah kalau terkait vaksin harus dilihat apakah badan usaha/perusahaan tersebut termasuk dalam rantai rente vaksin/tidak,” ucap dia.
Oleh karena itu, ia mengingatkan juga untuk mewaspadai adanya upaya suap dari pengusaha kepada pemerintah.
Pemerintah terlebih Kemenkes, kata Dewi, harus terbuka dan informatif terhadap rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan vaksin dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu salah satunya mengatur tentang pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.
Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.
Selain itu, Pepres terbaru ini juga mengizinkan Menteri Kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada pasal 6 ayat (1).
Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Terakhir, pada pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.