Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dino Pati Djalal Dipolisikan, LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

Kompas.com - 15/02/2021, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberli perlindungan terhadap mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menyatakan, Dino selaku korban atau pelapor kasus dugaan mafia tanah seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Hasto dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Laporkan Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Saya Tidak Takut dengan Siapa Pun

Apabila ada tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan Dino atau diberikan kesaksian oleh Dino diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hasto menuturkan, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi, pelaku dan/atau pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Terkait kasus Dino, Hasto mengatakan, mantan juru bicara presiden itu justru berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Kelihatan Mukanya

"Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ujar Hasto.

Oleh karena itu, Hasto pun mempersilakan Dino untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.

Diberitakan sebelumnya, Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi karena cuitannya di akun Twitter-nya yang menuding nama Fredy Kusnadi sebagai dalang mafia tanah.

Salah satu kuasa hukum pelapor, Tonin Tachta mengatakan, laporan tersebut dibuat Sabtu (13/2/2021) pukul 18.00 WIB.

"Iya kemarin Sabtu jam 18-an," ujar Tonin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (14/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com