Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada untuk 33 Perkara

Kompas.com - 15/02/2021, 10:28 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (15/2/2021).

Adapun, pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 33 perkara sengketa hasil pilkada.

"Pagi ini sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Sebanyak 33 perkara itu terdiri dari Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Kabupaten Bulukumba, Bupati Mamberamo Raya tiga perkara, Bupati Konawe Kepulauan.

Baca juga: Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang Akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Lalu, perkara Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Sijunjung, Bupati Purworejo, Bupati Halmareha Timur sebanyak dua perkara.

Kemudian, perkara hasil pemilihan Bupati Pandeglang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Medan, Bupati Lampung Selatan, Bupati Pengandaran, Bupati Lampung Selatan, Bupati Nias.

Ada juga perkara Bupati Asahan, Bupati Rokan Hilir, Bupati Sigi, Bupati Manggarai Barat, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara, Bupati Kutai Kartanegara.

Perkara Bupati Waropen sebanyak dua perkara, Bupati Ogan Komerin Ulu Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Banyuwangi, Bupati Lombok Tengah dua perkara, Bupati Karo dua perkara.

Baca juga: Kode Inisiatif: MK Hanya Sidangkan 126 Sengketa Hasil Pilkada dari 132 Perkara Teregistrasi

Panitera MK Muhidin sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan akan berlangsung pada 15-17 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.

"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com