JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan bernama Andrea Dewa Putra (46), Sabtu (13/2/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan, Andrea telah menjadi buron sejak 2011.
"Terpidana tersebut ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon, Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, dan selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan," kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Ia mengatakan, kasus yang menjerat Andrea terjadi pada 2005. Saat itu, Andrea selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU memengaruhi korban RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU.
Selain mengenalkan korban dengan General Manager PT PDU, Andrea juga mengiming-imingi korban dengan bonus dan keuntungan yang besar.
Kemudian, Andrea membuat perjanjian dengan RA tanpa sepengetahuan perusahaan tempatnya bekerja. Korban lalu diminta mentransfer uang ke rekening pribadi Andrea.
"Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp 205.000.000, namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar," ucap Ashari.
Akan tetapi, Andrea mengelak ketika korban meminta uangnya kembali. Andrea beralasan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU.
Atas tindakannya itu, Andrea dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Andrea dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Andrea sempat mengajukan kasasi. Akan tetapi, kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2011.
Kini setelah ditangkap, Ashari menuturkan, Andrea akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.