Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2021, 20:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, posko di tingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.

"Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

Ia menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19

Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas.

Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.

"Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.

"Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah," terangnya.

Baca juga: Satgas Pastikan Kemenkeu Telah Alokasikan Pendanaan Posko Covid-19 Desa

Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM).

Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna.

Wiku juga mengungkapkan, alur pelaporan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya, yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.

"Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya," ujarnya.

Baca juga: PPKM Skala Mikro, Posko Desa Bertugas Antar Makanan Pasien Isolasi Mandiri

Selain itu, kata dia, kinerja posko Covid-19 di setiap tingkatan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Posko penanganan ini menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 berskala mikro.

"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," kata Wiku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com