Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas Prioritas Tak Disahkan, Baleg: Kalau Pimpinan DPR Main-main, Mereka Hancurkan Diri Sendiri

Kompas.com - 13/02/2021, 20:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya berpendapat, pimpinan DPR berpotensi menghancurkan DPR karena tak kunjung mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

Menurut dia, belum disahkannya prolegnas berpotensi membahayakan kredibilitas DPR selaku lembaga pembuat undang-undang.

"Kekuatan DPR itu kan pada mekanisme. Kalau mereka (pimpinan DPR) main-main, atau lembaga sekelas DPR bermain-main dengan mekanisme dan aturan yang mereka buat itu, dengan sendirinya mereka melakukan atau menghancurkan diri sendiri atau harakiri. Apalagi dengan tidak mengesahkan prolegnas," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Ia melanjutkan, dampak dari tidak disahkannya prolegnas, yaitu sejumlah revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang telah disepakati bersama pemerintah dalam rapat kerja (raker) tak dapat diteruskan untuk dibahas.

Baca juga: Prolegnas Prioritas Tak Disahkan, Pimpinan Baleg: Pembahasan Legislasi Jadi Tak Bisa Diteruskan

Dia menilai, tak kunjung disahkannya prolegnas prioritas juga seolah mementahkan kembali sejumlah RUU yang telah disepakati tersebut.

"Itu kan fungsi DPR fungsi utamanya ya legislasilah. Ini preseden buruk di dalam DPR, prolegnas baru disahkan bulan Maret. Ini buruk bagi DPR. Harusnya prolegnas kan itu diusahakan bulan November, tapi malah disahkan bulan Maret," ujarnya.

Willy menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Januari 2021, prolegnas akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri baru, yaitu 21 Januari 2021.

Akan tetapi, kenyataannya, hingga rapat paripurna selesai pada Rabu (10/2/2021), prolegnas tak kunjung disahkan.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan, PPP Bantah Ada Tarik Ulur Kepentingan

Willy berujar, Baleg kini hanya menunggu pengesahan prolegnas prioritas. Ia mengatakan, tahapan yang akan dilalui nantinya adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU.

"Termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR. Ya harapannya, kalau Baleg disuruh rapat lagi, ya itu artinya ya Baleg tiga kali raker. Kami kan sudah dua kali raker," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, DPR tak kunjung mengesahkan prolegnas prioritas 2021. Hal itu diketahui dari rapat paripurna DPR Rabu (10/2/2021) yang dalam agendanya tak membahas pengesahan prolegnas prioritas.

"Prolegnas tidak dibawa ke paripurna hari ini, enggak ada agenda pembahasan prolegnas hari ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Rabu.

Baidowi menjelaskan, Prolegnas 2021 belum bisa dibawa ke rapat paripurna karena ada dinamika yang terjadi dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Pemilu yang ditolak mayoritas fraksi di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com