JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, belum disahkannya program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021membuat pembahasan legislasi apa pun tak bisa diteruskan. Salah satunya revisi UU Pemilu.
"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana juga sia-sia karena prolegnas belum disahkan," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Prolegnas Prioritas Belum Disahkan, Formappi: Matinya Optimisme Peningkatan Kerja Legislasi
Oleh karena itu, menurutnya, RUU PDP pun seharusnya ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali melewati masa perpanjangan.
Willy menambahkan, salah satu alasan prolegnas prioritas tak kunjung disahkan karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai fraksi terkait pembahasan sejumlah undang-undang. Utamanya dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Prolegnas itu tidak disahkan karena apa? Karena memang beberapa fraksi menginginkan RUU Pemilu dicabut," ujarnya.
Namun, menurutnya keputusan tersebut merupakan hak inisiatif dari Komisi II DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Sementara di satu sisi, lanjut dia, rapat kerja (raker) sudah dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan RUU akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan diparipurnakan.
"Cuma kendala utamanya ya di pimpinan DPR yang kemudian tidak memparipurnakan itu. Selain RUU Pemilu memang ada beberapa UU yang kemudian entah kenapa mereka (pimpinan) tidak mau melanjutkan," jelasnya.
"Padahal, itu sudah diputus di Baleg," sambung dia.
Politisi Partai Nasdem tersebut khawatir dengan langkah yang diambil DPR dengan tak mengesahkan prolegnas, justru akan membuat citra DPR di mata publik kian buruk.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan