Ini adalah impact dari politik legislasi pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi. Sehingga wajar tatkala politikus, pejabat kepala daerah dan korupsi menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Jika diibaratkan ini adalah lingkaran setan yang tak bertepi dan berujung. Indonesia menjadi "surga" bagi koruptor. Alih-alih memperlihatkan perkembangan yang lebih baik, yang terjadi justru malah semakin menjadi-jadi.
Semakin banyak yang terkena operasi tangkap tangan KPK, koruptor semakin tumbuh subur. Korupsi terus bermutasi dan beregenerasi menjadi kader koruptor yang ulung (Subhan, 2019).
Partisipasi publik dalam pemilu (pilkada, pileg, dan pilpres) semakin tidak mencirikan semangat kebebasan yang penuh harapan, melainkan kebebasan yang ngotot ingin memperoleh kekuasaan dengan cara apa pun.
Ketika para elite sangat korup, mereka tidak benar-benar peduli dengan publik, atau bahkan negara mereka (Venard, 2019). Fakta ini menunjukkan telah hilangnya adab dalam berpolitik.
Bahkan tatkala korupsi diakui sebagai kejahatan luar biasa, tetapi negara tidak mencerminkan suasana darurat. Korupsi bahkan dianggap hal yang biasa.
Hal ini semakin meneguhkan Indonesia sebagai banalisasi korupsi. Begitu tersandung kasus korupsi, pejabat bersangkutan mundur dari jabatan politik.
Ketika korupsi dilakukan secara berjamaah, maka para pejabat pun beramai-ramai melindungi para koruptor. Politisi tidak merasa malu dan menyesal ketika ketahuan.
Sangat ironis dalam situasi krisis ekonomi, kesehatan dan serba susah akibat pandemi Covid-19, masih ada politisi yang memanfaatkan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Entah disimpan dimata hati dan nuraninya.
Kejahatan yang luar biasa harus dilawan dengan cara yang luar biasa pula. Korupsi telah masuk dalam titik kritis demokrasi. Hal ini harus dilakukan pembenahan secara serius.
Korupsi tidak hanya cukup diberantas dengan hukum konvensional, tetapi juga perlu terobosan kebijakan dan tindakan politik (Azra, 2021).
Perbaikan demokrasi harus beriringan dengan pemberantasan korupsi. Pemerintah, DPR dan elite politik harus punya kepekaan tinggi dan political will.
Usaha untuk memberantas korupsi jangan hanya menjadi wacana belaka dalam visi misi kepemimpinan saja tapi faktanya membiarkan atau bahkan melindungi para koruptor tumbuh subur di negeri ini.
Bentuk keseriusan tersebut semestinya dapat ditunjukkan dengan kebijakan konkrit berupa penguatan regulasi.
Jangan ada ampun untuk para pelaku korupsi dinegeri ini. Hukuman perlu diperberat. Presiden harus segera berani mengambil tindakan dengan cepat dan tepat untuk kemaslahatan negeri ini. Tidak bermain di wilayah abu-abu yang semakin membingungkan masyarakat sipil.