Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Gugatan Praperadilan yang Diajukan Keluarga Laskar FPI Ditolak Hakim

Kompas.com - 09/02/2021, 20:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), M Suci Khadavi Putra.

Adapun Khadavi tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020. Ia ditembak polisi setelah diduga melawan petugas.

Gugatan pertama dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL terkait penyitaan barang milik almarhum Khadavi yang dinilai tidak sah.

Dalam putusannya, hakim tunggal Siti Hamidah menilai, mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur.

“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Polisi Bantah Sita Uang Rp 2,5 Juta Milik Salah Satu Laskar FPI

Adapun pemohon sebelumnya mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Kemudian, dalam persidangan berbeda, gugatan praperadilan kedua yang ditolak hakim terdaftar dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Menurut hakim tunggal Ahmad Suhel yang menyidangkan perkara ini, penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.

Selain itu, penangkapan tersebut juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan.

“Menimbang bahwa tindakan Termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan Pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan Pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Suhel di PN Jaksel, dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Terkait Dalil Penangkapan Polisi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com