JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), M Suci Khadavi Putra.
Adapun Khadavi tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020. Ia ditembak polisi setelah diduga melawan petugas.
Gugatan pertama dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL terkait penyitaan barang milik almarhum Khadavi yang dinilai tidak sah.
Dalam putusannya, hakim tunggal Siti Hamidah menilai, mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur.
“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun pemohon sebelumnya mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Kemudian, dalam persidangan berbeda, gugatan praperadilan kedua yang ditolak hakim terdaftar dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Menurut hakim tunggal Ahmad Suhel yang menyidangkan perkara ini, penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.
Selain itu, penangkapan tersebut juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan.
“Menimbang bahwa tindakan Termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan Pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan Pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Suhel di PN Jaksel, dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Terkait Dalil Penangkapan Polisi"
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/20421861/dua-gugatan-praperadilan-yang-diajukan-keluarga-laskar-fpi-ditolak-hakim