Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Kepemilikan Akta Kelahiran Anak pada 2020 Capai 93,78 Persen

Kompas.com - 09/02/2021, 14:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Handayani Ningrum mengatakan, pencapaian kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional pada 2020 sebesar 93,78 persen.

Pada tahun 2014 capaian 31,25 persen atau hanya mencakup 21.552.814.

"Tahun 2020 sudah mencapai 74.989.988 dari jumlah anak seluruhnya 79.964.264, artinya sudah tercapai 93,78 persen secara nasional," kata Handayani dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: 5 Juta Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran

Handayani menjelaskan, terdapat sejumlah daerah yang tingkat capaian kepemilikan akta kelahran di bawah target nasional. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh 89,65 persen, Sumatera Utara 86,54 persen, Riau 91,11 persen, Nusa Tenggara Timur (NTT) 76,67 persen, Sulawesi Tengah 86,55 persen, Sulawesi Barat 90,53 persen, Maluku 79,45 persen, Papua Barat 78,48 persen, dan Papua 47,57 persen.

Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang juga capaian akta kelahirannya rendah. 

Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Intan Jaya 5,43 persen, Kabupaten Nduga 10,92 persen, Kabupaten Yalimo 11,29 perse, Kabupaten Paniai 11,39 persen, Kabupaten Puncak 16,96 persen.

Selanjutnya Tolikara 18,33 persen, Kabupaten Lanny Jaya 20,26 persen, dan Kabupaten Puncak Jaya 20,56 persen.

"Ada juga yang tertinggi, sudah 100%. Seperti Kota Parepare, Kabupaten Pangandaran 99,99 persen, Temanggung, Wajo, Lampung Utara, Blora, Tojo Una Una, Way Kanan, dan Kediri," kata dia.

Daerah-daerah yang pencatatan akta kelahirannya masih rendah, kata dia, rata-rata terjadi di wilayah timur Indonesia dan daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil).

Hal tersebut juga merupakan salah permasalahan dan tantangan dalam pencatatan kelahiran tersebut.

Masalah lainnya antara lain masih adanya sebagian masyarakat terutama yang tinggal di perdesaan belum memahami pentingnya akta kelahiran.

Adapula masalah pencatatan kelahiran bagi anak yang dilahirkan dari orangtua yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, dan ada sebagian orangtua yang tidak mau hanya dicantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran.

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran

Selain itu, pencatatan kelahiran anak dari orangtua yang menganut agama selain enam agama yang sah, perkawinan adat dan penghayat kepercayaan, dan organisasi yang tidak terdaftar juga menjadi masalah.

Termasuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, serta anak yang salah satu atau kedua orangtuanya tidak jelas status kewarganegaraan dan tidak tercatat perkawinanya.

"Hal ini cukup banyak terdapat di daerah-daerah yang berdekatan atau berbatasan dengan negara lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com