Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Tewas Usai Ditangkap Polisi, Kompolnas: Harus Ada Sanksi Tegas jika Terbukti Kekerasan

Kompas.com - 08/02/2021, 11:21 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggota Polresta Balikpapan jika terbukti melakukan kekerasan berlebihan terhadap Herman (39).

Herman, seorang tahanan di Polresta Balikpapan yang meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuh. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh anggota polisi.

"Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kompolnas Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM, Maksimalkan Pengawasan terhadap Polri

Menurut dia, Polri harus serius melanjutkan reformasi kultural Polri. Seluruh anggota Polri diharapkan menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat.

Ia mengatakan, keselamatan Herman merupakan tanggung jawab Polresta Balikpapan. Sebab, Herman memang ditangkap dan dibawa ke sana.

Poengky pun mengingatkan, dalam melaksanakan tugas, anggota polisi harus bertindak sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.

"Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM," kata Poengky.

"Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera," tuturnya.

Baca juga: Kompolnas Beberkan Latar Belakang Listyo Sigit Ingin Ubah Tugas Polsek

Saat ini, sejumlah anggota polisi Polresta Balikpapan tengah diperiksa Polda Kalimantan Timur. Poengky meminta publik bersabar menunggu proses pemeriksaan tersebut.

Di lain sisi, menurut Poengky, juga perlu dilakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Dengan demikian, penyebab kematian Herman dapat diketahui secara pasti.

"Dengan adanya autopsi, akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.

Baca selanjutnya: Herman Dijemput Tak Berbaju, Dipulangkan Tak Bernyawa

Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.

Baca juga: Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com