Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Kalkulasi Demokrasi Ekologi

Kompas.com - 06/02/2021, 09:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARIAN Kompas (5/2/2021) memuat liputan investigasi super serius sampai dibuat headline. Dengan huruf awalan kapital ditulis “Lahan Negara Di Puncak Bebas Diperjualbelikan”.

Intinya, harian Kompas menggugat mudahnya jual beli lahan negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Banyak bangunan permanen didirikan pada lahan tersebut. Tutupan lahan makin berkurang. Banjir dan longsor pun terus mengancam.

Menurut Kompas, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai illegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah tersebut.

Di bagian lain, Kompas memaparkan, alih fungsi lahan kawasan puncak membuat warga setempat semakin kehilangan akses lahan pertanian. Selain itu, kerugian akibat bencana jauh lebih besar dari penerimaan sektor wisata kawasan Puncak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, 77 persen hotel di Bogor berada di Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Sebanyak 70 persen pendapatan pajak hotel dan hiburan di Kabupaten Bogor berasal dari kawasan ini dengan total penerimaan Rp 174,5 miliar pada 2018.

Angka ini amat kecil dibanding potensi kerugian akibat bencana alam di Kecamatan Cisarua dan Megamendung sebesar Rp 500 miliar pada tahun yang sama.

Tentu hal gelap di atas, tidak hanya terjadi di kawasan puncak. Di daerah lain, seperti Kalimantan Selatan hal serupa dengan model berbeda terjadi. Terutama akibat pertambangan (Nurul Listiyani, 2017).

Demikian pula di Sulawesi Tenggara, terjadi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan ke perkebunan dan pertambangan. Menyebabkan banjir besar (Kamarudin, situs Mongabai, 2019). Kasus-kasus serupa terjadi pula di provinsi lainnya.

Bagi penulis, kerusakan lingkungan bukan isu baru. Yang baru adalah cara pandang yang menggugat demikian keras masalah ini, yang diindikasikan salah satunya oleh media nasional terbesar sekelas Kompas di tengah keprihatinan pandemi Covid-19 yang belum usai.

Tentu perlu ada upaya dan perspektif untuk itu. Tulisan ini hendak melacak dari sisi konteks demokrasi ekologi.

Paradigma

Indonesia adalah surga konsep. Miskin komitmen dan implementasi. Penulis terkenang sempat berbincang dengan almarhum kakek penulis, Ir. Rachmat Wiradisuria (mantan Staf Ahli Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup di masa Prof Emil Salim), yang pada 1995 menyampaikan kesedihannya atas tidak jalannya berbagai regulasi yang memproteksi lingkungan hidup di kawasan puncak seperti diantaranya Keputusan Presiden (Keppres) No.48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak.

Beliau mengakui, dilemanya masih pada dua mazhab besar yakni kaum developmentalist dan kaum environmentalist. Kerap demi pemasukan ekonomi, lingkungan hidup diabaikan.

Pelbagai literatur menunjukan, perdebatan soal dua mazhab tadi harusnya sudah selesai saat buku Rachel Carson, Silent Spring (1962), diadopsi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) baik dalam konferensi Stockholm (1972) maupun Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi Rio de Jeneiro Brazil (1992) yang mengadopsi istilah pembangunan berkelanjutan (sustanaible development).

Menurut Prof Emil Salim di antara syarat pembangunan berkelanjutan yakni pertama, kegiatan pembangunan perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, menyadari berlakunya keterkaitan antar pelaku alam, sosial dan sumber daya buatan dalam ekosistem. Ketiga, memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang.

Konsep pembangunan berkelanjutan itu sendiri diadopsi pelbagai regulasi, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com