Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Kalkulasi Demokrasi Ekologi

Kompas.com - 06/02/2021, 09:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARIAN Kompas (5/2/2021) memuat liputan investigasi super serius sampai dibuat headline. Dengan huruf awalan kapital ditulis “Lahan Negara Di Puncak Bebas Diperjualbelikan”.

Intinya, harian Kompas menggugat mudahnya jual beli lahan negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Banyak bangunan permanen didirikan pada lahan tersebut. Tutupan lahan makin berkurang. Banjir dan longsor pun terus mengancam.

Menurut Kompas, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai illegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah tersebut.

Di bagian lain, Kompas memaparkan, alih fungsi lahan kawasan puncak membuat warga setempat semakin kehilangan akses lahan pertanian. Selain itu, kerugian akibat bencana jauh lebih besar dari penerimaan sektor wisata kawasan Puncak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, 77 persen hotel di Bogor berada di Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Sebanyak 70 persen pendapatan pajak hotel dan hiburan di Kabupaten Bogor berasal dari kawasan ini dengan total penerimaan Rp 174,5 miliar pada 2018.

Angka ini amat kecil dibanding potensi kerugian akibat bencana alam di Kecamatan Cisarua dan Megamendung sebesar Rp 500 miliar pada tahun yang sama.

Tentu hal gelap di atas, tidak hanya terjadi di kawasan puncak. Di daerah lain, seperti Kalimantan Selatan hal serupa dengan model berbeda terjadi. Terutama akibat pertambangan (Nurul Listiyani, 2017).

Demikian pula di Sulawesi Tenggara, terjadi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan ke perkebunan dan pertambangan. Menyebabkan banjir besar (Kamarudin, situs Mongabai, 2019). Kasus-kasus serupa terjadi pula di provinsi lainnya.

Bagi penulis, kerusakan lingkungan bukan isu baru. Yang baru adalah cara pandang yang menggugat demikian keras masalah ini, yang diindikasikan salah satunya oleh media nasional terbesar sekelas Kompas di tengah keprihatinan pandemi Covid-19 yang belum usai.

Tentu perlu ada upaya dan perspektif untuk itu. Tulisan ini hendak melacak dari sisi konteks demokrasi ekologi.

Paradigma

Indonesia adalah surga konsep. Miskin komitmen dan implementasi. Penulis terkenang sempat berbincang dengan almarhum kakek penulis, Ir. Rachmat Wiradisuria (mantan Staf Ahli Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup di masa Prof Emil Salim), yang pada 1995 menyampaikan kesedihannya atas tidak jalannya berbagai regulasi yang memproteksi lingkungan hidup di kawasan puncak seperti diantaranya Keputusan Presiden (Keppres) No.48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak.

Beliau mengakui, dilemanya masih pada dua mazhab besar yakni kaum developmentalist dan kaum environmentalist. Kerap demi pemasukan ekonomi, lingkungan hidup diabaikan.

Pelbagai literatur menunjukan, perdebatan soal dua mazhab tadi harusnya sudah selesai saat buku Rachel Carson, Silent Spring (1962), diadopsi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) baik dalam konferensi Stockholm (1972) maupun Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi Rio de Jeneiro Brazil (1992) yang mengadopsi istilah pembangunan berkelanjutan (sustanaible development).

Menurut Prof Emil Salim di antara syarat pembangunan berkelanjutan yakni pertama, kegiatan pembangunan perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, menyadari berlakunya keterkaitan antar pelaku alam, sosial dan sumber daya buatan dalam ekosistem. Ketiga, memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang.

Konsep pembangunan berkelanjutan itu sendiri diadopsi pelbagai regulasi, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com