Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Minta MK Tolak Permohonan Muhamad-Sara

Kompas.com - 05/02/2021, 20:48 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota Tangsel yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Adapun permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum Benyamin-Pilar yakni Samsul Huda dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).

"(Meminta) mengabulkan eksepsi pihak terkait, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Samsul dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Sidang Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Bantah Gunakan Dana Baznas untuk Pemenangan

Selain itu, Samsul juga meminta MK untuk menyatakan surat ketetapan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan adalah benar.

Dalam sidang yang sama, pihak Benyamin-Pilar telah membantah menggunakan dana Baznas sebagai alat pemenangan dalam Pemilihan Wali Kota Tangsel 2020.

"Karena kegiatan Baznas adalah santunan ke anak yatim adalah rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri oleh wali kota dan juga dihadiri oleh forkompinda," ujarnya.

Samsul mengatakan pemberian Baznas tersebut mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Minta Permohonan Muhamad-Sara Ditolak, KPU Tangsel: MK Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM

Sehingga dilakukan di tiap-tiap kelurahan Tangsel, padahal sebelumnya pemberian Baznas selalu dilakukan di Kantor Wali Kota.

"Kemudian yang lebih terang adalah bahwa penerima santunan ini adalah orang atau anak-anak yang tidak memiliki hak pilih," ungkapnya.

Selain itu, pihak Benyamin-Pilar juga menegaskan kegiatan tersebut juga didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang paling penting adalah kegiatan ini yang dicurigai sebagai yang didalilkan oleh pemohon ternyata sudah diperiksa oleh Bawaslu dan tidak ada pelanggaran di sana," ucap dia.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara

Samsul, juga menambahkan, bahwa permohonan yang diajukan Muhamad-Sara tidak jelas antara petitum dan pokok permohonan.

Ia juga membantah penggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan Benyamin-Pilar.

Sebelumnya, pihak pasangan calon nomor urut 1 Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Tuding Muhamad-Sara Mobilisasi ASN dan Lakukan Politik Uang

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kemudian adanya pengerahan ASN dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com