Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Diberhentikan, Andi Picunang: Tak Ada Pergantian Sekjen Partai Berkarya

Kompas.com - 05/02/2021, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya dari kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang membantah dirinya telah diberhentikan dari jabatan sekjen.

Menurut Andi, hingga kini dia tetap menjabat sebagai Sekjen Partai Berkarya dan tidak ada pergantian jabatan yang dimaksud.

"Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai melalui Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Mahkamah Partai Berkarya Berhentikan Andi Picunang, Ini Alasannya

Kabar pemberhentian Badaruddin Andi Picunang terkuak dari adanya kegiatan yang mengatasnamakan DPP Partai Berkarya, Rabu (3/2/2021).

Kegiatan tersebut juga mengundang awak media.

Badaruddin mengaatakan, DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui kegiatan yang dimaksud.

"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud. Kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata dia.

Dia menegaskan bahwa keterangan rilis yang dikirimkan ke awak media atas nama pimpinan rapat DPP tersebut adalah hoaks belaka.

"Tidak pernah ada rapat membicarakan hasil yang mengklaim Mahkamah Partai Berkarya dan isi dari relis itu adalah hoaks," kata Badaruddin.

Baca juga: Andi Picunang Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

Sebaliknya, ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Partai Berkarya akan melaksanakan Munas I secara virtual pada 12-14 Februari 2021.

Badaruddin menuturkan, Munas tersebut digelar dalam rangka pengesahan penyelarasan AD/ART pasca-Rapimnas I Partai Berkarya.

Lebih lanjut, Badaruddin menegaskan akan membawa ke jalur hukum terkait tindakan yang diambil oleh beberapa oknum dan mengatasnamakan partai.

Ia menilai, kegiatan yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut sebagai halusinasi dan sekadar komedi belaka.

"Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," ucap dia. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Partai Berkarya memberhentikan Sekretaris Jenderal dari kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal.

Dia mengklaim, partainya telah memberhentikan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Berkarya.

Baca juga: SK Kepengurusan Partai Berkarya Digugat, Kubu Muchdi: Itu Hak Tommy Soeharto

Menurut dia, pemberhentian tersebut dilakukan setelah Partai Berkarya menerima empat gugatan terhadap Badaruddin.

"Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut, Partai Berkarya telah menunjuk Syamsu sendiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya.

"Dengan amanah pokok menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya sesuai ketentuan AD/ART," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com