Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Berkarya Berhentikan Andi Picunang, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/02/2021, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Syamsu Djalal mengatakan, partai telah memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan Sekretaris Jenderal. 

Menurut dia, pemberhentian tersebut dilakukan setelah Partai Berkarya menerima empat gugatan terhadap Picunang.

"Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Andi Picunang Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Picunang berupa pelanggaran terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Picunang digugat melakukan pelanggaran terkait keuangan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Syamsu menuturkan, dalam putusan amar tersebut juga tertulis bahwa Mahkamah Partai menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Lebih lanjut, Syamsu menyampaikan bahwa keputusan apa pun yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini tidak sah. 

"Dan Saudara Badaruddin Andi Picunang tidak lagi memiliki legitimasi untuk bertindak dan/atau mengambil kebijakan apa pun yang mengatasnamakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya (Berkarya)," kata dia.

Baca juga: Sekjen Berkarya Klaim Kemenkumham Akui Kepengurusan Tommy Soeharto, Bukan Muchdi PR

Ia juga mengatakan, Andi Picunang tidak lagi memiliki legitimasi, termasuk jika ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Berkarya.

Putusan tersebut, kata dia, berlaku final dan mengikat sesuai aturan undang-undang.

Syamsu menuturkan bahwa salinan keputusan pemberhentian tersebut telah disampaikan dan telah diterima Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai pengganti Picunang, Partai Berkarya menunjuk Syamsu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya.

"Dengan amanah pokok menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya sesuai ketentuan AD/ART," ujar dia.

Baca juga: SK Kepengurusan Partai Berkarya Digugat, Kubu Muchdi: Itu Hak Tommy Soeharto

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Sekretaris Jenderal Partai Berkarya dari kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen Partai.

Sekjen Partai Berkarya dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto, Priyo Budi Santoso menyebut, Picunang merupakan salah satu aktor pecahnya Partai Berkarya.

"Salah satu biang kisruh pecahnya Partai Berkarya adalah aktor yang sekarang lagi ramai diberitakan karena diberhentikan tetap dari jabatannya," kata Priyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Priyo menilai, Picunang lincah dalam mengolah dan memanipulasi fakta-fakta sehingga seolah telah memenuhi kuorum Musyawarah Nasional (Munas) yang berujung pada pelengseran Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com