Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tak Terjebak Penanganan Berdasarkan Perolehan Suara

Kompas.com - 05/02/2021, 09:27 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan sikap moderat terkait ambang batas selisih suara dalam penanganan sengketa hasil Pilkada 2020.

Ia juga yakin tidak akan terjebak dalam penanganan perkara yang hanya berdasarkan angka perolehan suara.

"Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada," kata Titi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada 2020, KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Mukhni

Menurut Titi, MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dengan tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dali permohonan terlebih dahulu.

Ia juga yakin MK akan mempertimbangkan proses penanganan pelanggaran dilakukan dalam penyelenggaraan pilkada.

"Berharap dalam persidangan MK terus menggali agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada benar-benar bisa memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka," ujar Titi.

"Namun juga memastikan mereka yang menjadi calon terpilih adalah paslon yang memenangi pilkada dengan cara-cara yang jujur, adil, demokratis, dan konstitusional," ucap dia.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, Bawaslu Sumbar Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Perkara Mulyadi

Adapun, terdapat 132 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang masuk dan teregistrasi di MK.

Data tersebut terlihat pada surat resmi KPU kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

"Surat MK kepada KPU tentang perkara PHPU yang diregister MK, lampiran Surat KPU (total ada 132 permohonan sengketa)," kata Hasyim.

MK sudah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26 Januari lalu, kini MK tengah mengagendakan sidang untuk mendengarkan respons dari KPU, Bawaslu dam pihak terkait.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com