Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Kompas.com - 04/02/2021, 15:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan, agar pemerintah menambah masa jabatan kepala daerah jika tetap memutuskan untuk melaksanakan pilkada dan pilpres serentak tahun 2024.

Menurut dia, opsi tersebut dapat diambil untuk mengurangi prasangka negatif publik terhadap pemerintah, yang tidak setuju jika pelaksanaan pilkada dimajukan menjadi tahun 2022 dan 2023.

Menurut Djohermansyah, ada beberapa kelebihan jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang, alih-alih menggantikan posisi mereja dengan penjabat (Pj).

"Kelebihan pertama adalah legitimasi itu sendiri. Para pemimpin daerah lebih dipercaya publik karena memang merupakan hasil pilihan mereka. Sementara Pj kan dipilih oleh pemerintah pusat," terangnya dalam diskusi daring yang digelar di kanal YouTube Populi Center, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kelebihan kedua, kata Djohermansyah, adalah kepala daerah dinilai sudah teruji dalam menyelesaikan permasalahan di wilayahnya masing-masing, terutama pada masa pandemi.

"Diperpanjang saja, (pejabat) yang masa jabatannya habis di 2022 ditambah dua tahun, yang habis di 2023 ya ditambah satu tahun," kata Djoehermansyah.

"Tidak hanya ada satu jalan menuju Roma, jadi kita tak perlu gaduh, kalo memang pilihannya (pemilu serentak) di 2024," sambungnya.

Diketahui sampai saat ini masih berlangsung pro dan kontra terkait wacana revisi UU Pemilu.

Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan yaitu tentang penyelenggaraan pilkada apakah akan diubah ke tahun 2022 dan 2023, atau tetap di tahun 2024 bersamaan dengan pilpres.

Fraksi-fraksi di DPR juga belum sepakat tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemda Tak Terganggu meski Pilkada Tak Dilakukan 2022/2023

Hingga saat ini DPR belum mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut tahapan pengesahan prolegnas masih tersendat di tangan pimpinan DPR.

Padahal sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas priotitas 2021 pada rapat kerja dengan Menteri Hikum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Nasional
Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

Nasional
Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

Nasional
POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

Nasional
Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

Nasional
BPBD DKI: Banjir Sudah Surut, Tidak Ada Pengungsi

BPBD DKI: Banjir Sudah Surut, Tidak Ada Pengungsi

Nasional
Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com