Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023

Kompas.com - 02/02/2021, 21:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menginginkan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sikap Presiden Jokowi tersebut berbeda dengan kehendak sejumlah partai yang menginginkan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dengan merevisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Jokowi menghendaki Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Undang-undang Pilkada dijalankan terlebih dahulu.

Ia tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.

Terlebih menurut Jokowi revisi Undang-undang Pemilu membutuhkan energi yang besar. Ia menilai energi yang besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca juga: Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Sikap Jokowi yang mendukung Pilkada 2020

Sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 karena alasan tersebut, khususnya alasan pandemi Covid-19 pun dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan Covid-19 sebagai dalih untuk menolak pembahasan revisi Undang-undang Pemilu yang berujung pada pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Sebabnya pada 2020, pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak meskipun pandemi Covid-19 juga masih berlangsung. Saat itu pemerintah beralasan Pilkada 2020 tetap harus digelar untuk menjaga hak konstitusi masyarakat.

Selain itu pemerintah juga beralasan tak ingin daerah terlalu lama dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah Pilkada 2020 ditunda.

Pangi pun mempertanyakan mengapa alasan yang sama tak digunakan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.

Baca juga: Tolak UU Pemilu Diubah, PPP Ingin Revisi Dilakukan Setelah 2024

Sebabnya akan ada banyak Plt kepala daerah yang menjabat jika pilkada diadakan serentak pada 2024 sebagaimana merujuk Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu terjadi lantaran sejumlah daerah yang semestinya menggelar Pilkada 2022 dan 2023 tidak akan menggelarnya dan jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt hingga 2024.

“Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” lanjut Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com