Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Kompas.com - 04/02/2021, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

Baca juga: Polemik Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?

Perdebatan tentang jadwal pelaksanaan Pilkada juga sempat didiskusikan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Mantan Direktur Hukum dan Advokasi TKN yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengungkap, diskusi tersebut berlangsung pada Kamis (28/1/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengungkapkan pandangannya tentang revisi UU Pemilu. Jokowi berpendapat bahwa semestinya undang-undang yang ada dijalankan lebih dahulu dan tak direvisi.

"(Jokowi menyampaikan) kenapa sih setiap pemilu ganti undang-undang. Kita belum menyesuaikan, kita belum beradaptasi, ganti lagi. Itu nantinya kan pasti ada problem terus," kata Irfan, kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

"Harusnya kan undang-undang itu untuk jangka waktu yang lama ya. Kalau pun nanti jangka waktu yang lama itu dievaluasi, itu kan bisa dikoreksi," tuturnya.

Baca juga: Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Pandangan Jokowi ini mengisyaratkan keinginannya agar pilkada digelar pada 2024. Sebab, jika UU Pemilu tak direvisi, maka Pilkada tak akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Meski demikian, Irfan mengatakan, Presiden sepenuhnya menyerahkan rencana revisi undang-undang ini kepada DPR.

Setiap fraksi di DPR punya kewenangan untuk mengkaji rencana tersebut, termasuk menimbang potensi bertambahnya beban penyelenggara pemilu jika Pilkada digelar serentak bersama Pilpres dan Pileg di 2024.

"Kan yang membahas dan memutuskan itu di DPR kan. Di situlah Pak Jokowi mengajak untuk berdiskusi. Enggak harus memutuskan, oh ini gini, enggak, tidak ada seperti itu," ujar Irfan.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023

Meski Presiden telah menyampaikan pandangannya, Irfan mengatakan, dalam forum pertemuan antara Jokowi dengan eks TKN, tak ada lobi-lobi politik atau keputusan yang diambil.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa pertemuan itu hanya sekadar diskusi antara Kepala Negara dengan para mantan tim suksesnya.

Nantinya, keputusan terkait revisi undang-undang dan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap berada di tangan Parlemen.

"Ini bukan forum partai politik melakukan lobi, enggak. Itu forum silaturahmi eks Juru Bicara TKN kepada Pak Jokowi, itu aja," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com