Pada sebagian koin-koin dinar dan dirham di pasar muamalah, tercetak tulisan "Amirat Nusantara" dan "Amir Zaim Saidi".
Ramadhan menjelaskan, "Amirat" berarti "pimpinan". Kemudian, tulisan "Amir Zaim Saidi" yang tercetak di koin dimaksudkan bahwa Zaim Saidi sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.
3. Dijerat dua pasal pidana
Ramadahan mengatakan, atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana.
Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyatakan bahwa siapa saja yang membuat benda semacam mata uang atau uang kerta untuk dijadikan alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Baca juga: Ini Pasal Pidana yang Jerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok
Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Ramadhan pun menyatakan, polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya. Ia mengatakan, polisi akan mengambil tindaka tegas jika ditemukan adanya pasar serupa di daerah lain.
"Tentu akan dilakukan penindakan yang sama, maksudnya ditemukan pasar-pasar muamalah yang seperti itu juga di daerah lain," kata dia.
Baca juga: Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.