Dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Berikut ini fakta-fakta terkait penangkapan Zaim Saidi yang diungkap oleh polisi.
1. Berdiri sejak 2014
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, pasar muamalah di Depok telah beroperasi sejak 2014.
Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, ada sekitar 10 sampai 15 pedagang yang berdagang di pasar muamalah tersebut.
Mereka menjual bahan-bahan pokok, makanan, minuman, hingga pakaian.
"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," ujarnya.
2. Pemesanan dinar dan dirham
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan, Zaim Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham merujuk acuan harga pada PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas seberat 4 1/4 gram emas 22 karat. Sementara, dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
Disebutkan, saat ini nilai tukar 1 dinar setara dengan Rp 4.000.000 dan nilai 1 dirham setara dengan Rp 73.500.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," kata Ramadhan.
Pada sebagian koin-koin dinar dan dirham di pasar muamalah, tercetak tulisan "Amirat Nusantara" dan "Amir Zaim Saidi".
Ramadhan menjelaskan, "Amirat" berarti "pimpinan". Kemudian, tulisan "Amir Zaim Saidi" yang tercetak di koin dimaksudkan bahwa Zaim Saidi sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.
3. Dijerat dua pasal pidana
Ramadahan mengatakan, atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana.
Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyatakan bahwa siapa saja yang membuat benda semacam mata uang atau uang kerta untuk dijadikan alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Ramadhan pun menyatakan, polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya. Ia mengatakan, polisi akan mengambil tindaka tegas jika ditemukan adanya pasar serupa di daerah lain.
"Tentu akan dilakukan penindakan yang sama, maksudnya ditemukan pasar-pasar muamalah yang seperti itu juga di daerah lain," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/09284941/fakta-fakta-penangkapan-zaim-saidi-pendiri-pasar-muamalah-depok
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan