Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Menanti Kehadiran Undang Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional...

Kompas.com - 03/02/2021, 19:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

PERMASALAHAN aktual yang tengah dihadapi Indonesia di bidang kedirgantaraan sampai saat ini dapat dijabarkan dalam sejumlah hal.

Pertama, belum tampilnya sebuah kesadaran bersama sebagai bangsa terhadap pentingnya wilayah atau ruang udara nasional sebagai bagian utuh dari kedaulatan sebuah negara.

Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar. Belum disadari benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara.

Maka dengan demikian hingga kini menjadi tidak jelas siapa atau institusi mana yang mengelola wilayah udara nasional.

Baca juga: Ini Spesifikasi Helikopter Super Puma yang Diterima TNI AU

Dalam UUD 1945 yang sudah beberapa kali di amandemen pun, wilayah udara diatas wilayah territorial NKRI tidak atau belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Berikutnya adalah masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola penerbangan nasional di Indonesia pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer.

Beberapa masalah tentang penggunaan bandara dan pangkalan udara militer belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Demikian pula masih ada wilayah udara nasional yang belum sepenuhnya berada dalam manajemen otoritas penerbangan nasional.

Di sisi lain, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh banyak kegiatan penerbangan tanpa izin belum juga dapat diatasi, baik dalam upaya pencegahan, lebih lebih dalam aspek penegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran yang telah berhasil ditindak.

Baca juga: Indonesia Dilaporkan Menunggak Rp 6,2 Triliun dalam Proyek Pesawat Tempur dengan Korsel

Dewan Penerbangan Nasional

Sebenarnya sudah sejak tahun 1955 telah ada upaya untuk menunjuk sebuah institusi yang diharapkan dapat berperan dalam mengelola wilayah udara nasional.

Pada 3 Februari 1955, dengan PP nomor 5 tahun 1955 telah ditetapkan sebuah badan bernama Dewan Penerbangan.

Sebuah langkah cemerlang berangkat dari visi yang sangat mengagumkan, karena di tahun 1955 itu Republik Indonesia sebagai negara sangat luas dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak, masih belum memiliki Dewan Maritim akan tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan.

Mengagumkan, karena Indonesia yang baru saja pada Mei 1950 menyatakan diri sebagai anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), pada 1955 sudah mulai menyusun undang-undang yang berkait dengan peraturan penerbangan.

Baca juga: Usai Jalani Program, Dua Pesawat Tempur F-16 TNI AU Kembali Mengudara

Selanjutnya, pada 1963 berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1963, didirikan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Republik Indonesia. Yang paling mutakhir adalah pada 1993 dengan keputusan Presiden Republik Indonesia telah dibentuk Depanri, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.

Pada 4 Desember 2014 dengan PP Nomor 176 Tahun 2014, Depanri secara resmi dibubarkan. Maka selesailah sudah riwayat dari sebuah Dewan yang sebenarnya diupayakan untuk dapat menangani pengelolaan ruang udara nasional.

Sebuah perjalanan yang sangat ironis terutama dalam aspek visi pada perspektif kedirgantaraan.

Baca juga: Pesawat N-250 Gatotkaca Tiba di Museum Dirgantara Mandala Yogyakarta

Sebuah sikap yang sangat visioner pada rentang waktu negeri ini baru saja memperoleh kemerdekaan telah memikirkan tentang betapa penting dan strategisnya wilayah udara territorial sebagai bagian utuh dari ujud eksistensi sebagai sebuah bangsa.

Sementara setelah lebih dari 70 tahun merdeka dan di tengah kemajuan teknologi yang demikian pesat di bidang penerbangan belakangan ini justru terlihat perhatian terhadap wilayah udara nasional justru meredup.

Otoritas Penerbangan Nasional

Amerika Serikat dalam perangkat hukumnya terdapat ketentuan mengenai institusi mana yang bertanggung jawab dalam mengelola wilayah udara nasionalnya. Hal tersebut tercantum sangat jelas dalam US Code 49, Bagian 40103 tentang Sovereignty and Use of Airspace.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa The Administrator of the Federal Aviation Administration (FAA) harus mempunyai rencana dan kebijakan dalam hal penggunaan navigasi ruang udara dan menetapkan regulasi atau perintah dalam penggunaan ruang udara untuk meyakinkan keselamatan pesawat terbang dan efisiensi penggunaan ruang udara.

Setelah peristiwa 911 pada 9 September 2001, Amerika Serikat masih memandang perlu untuk menambah institusi baru yang harus turut betanggung jawab dalam penggunaan ruang udara nasional yang terbukti dapat dengan mudah ditembus oleh para teroris.

Baca juga: Patung Pancoran dan Visi Dirgantara Soekarno

Amerika Serikat pasca-911 membentuk Department of Homeland Security dan juga Transportation Security Administration.

Di samping itu mereka juga menata ulang mekanisme keselamatan penerbangannya dengan merestrukturisasi pengaturan lalu lintas penerbangan sipil dan militernya. Amerika memadukan Civil Military Air Traffic Flow Management System.

Australia dalam hal mengelola ruang udara nasionalnya memiliki undang-undang ruang udara tersendiri dengan nama Airspace Act 2007 No 38/2007 yang mengatur tentang regulasi, administrasi dan tujuan yang terkait dengan ruang udara kedaulatan Australia.

Target dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 adalah untuk melindungi lingkungan udara, efisiensi penggunaan ruang udara, akses yang adil terhadap semua pengguna ruang udara, dan untuk keamanan nasional.

Pasca-911, Australia juga membentuk Civil Military Air Traffic Flow Management System dalam antisipasi ancaman teroris yang menggunakan sarana penerbangan sipil komersial.

Indonesia sendiri, setelah menguapnya Dewan Penerbangan dari bumi ibu Pertiwi hingga kini belum memiliki undang undang yang secara spesifik menangani pengelolaan ruang udara nasional yang komprehensif.

Otoritas penerbangan nasional Indonesia masih berada dalam tubuh Kementrian Perhubungan. Indonesia masih belum memiliki Indonesia National Aviation Authority yang independen.

Dari semua itu maka dengan mudah dipetik kesimpulan sederhana tentang diperlukannya sebuah undang-undang yang mengatur pengelolaan ruang udara nasional bagi kesejahteraan masyarakat luas dan sekaligus mencakup penanganan berbagai permasalahan dari manajemen pertahanan keamanan negara.

Mungkin saja undang-undang tentang pengelolaan wilayah udara nasional tersebut akan melengkapi dan menyempurnakan beberapa undang undang yang telah eksis belakangan ini seperti antara lain Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Semoga saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com