Salin Artikel

Menanti Kehadiran Undang Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional...

Pertama, belum tampilnya sebuah kesadaran bersama sebagai bangsa terhadap pentingnya wilayah atau ruang udara nasional sebagai bagian utuh dari kedaulatan sebuah negara.

Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar. Belum disadari benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara.

Maka dengan demikian hingga kini menjadi tidak jelas siapa atau institusi mana yang mengelola wilayah udara nasional.

Dalam UUD 1945 yang sudah beberapa kali di amandemen pun, wilayah udara diatas wilayah territorial NKRI tidak atau belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Berikutnya adalah masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola penerbangan nasional di Indonesia pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer.

Beberapa masalah tentang penggunaan bandara dan pangkalan udara militer belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Demikian pula masih ada wilayah udara nasional yang belum sepenuhnya berada dalam manajemen otoritas penerbangan nasional.

Di sisi lain, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh banyak kegiatan penerbangan tanpa izin belum juga dapat diatasi, baik dalam upaya pencegahan, lebih lebih dalam aspek penegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran yang telah berhasil ditindak.

Dewan Penerbangan Nasional

Sebenarnya sudah sejak tahun 1955 telah ada upaya untuk menunjuk sebuah institusi yang diharapkan dapat berperan dalam mengelola wilayah udara nasional.

Pada 3 Februari 1955, dengan PP nomor 5 tahun 1955 telah ditetapkan sebuah badan bernama Dewan Penerbangan.

Sebuah langkah cemerlang berangkat dari visi yang sangat mengagumkan, karena di tahun 1955 itu Republik Indonesia sebagai negara sangat luas dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak, masih belum memiliki Dewan Maritim akan tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan.

Mengagumkan, karena Indonesia yang baru saja pada Mei 1950 menyatakan diri sebagai anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), pada 1955 sudah mulai menyusun undang-undang yang berkait dengan peraturan penerbangan.


Selanjutnya, pada 1963 berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1963, didirikan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Republik Indonesia. Yang paling mutakhir adalah pada 1993 dengan keputusan Presiden Republik Indonesia telah dibentuk Depanri, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.

Pada 4 Desember 2014 dengan PP Nomor 176 Tahun 2014, Depanri secara resmi dibubarkan. Maka selesailah sudah riwayat dari sebuah Dewan yang sebenarnya diupayakan untuk dapat menangani pengelolaan ruang udara nasional.

Sebuah perjalanan yang sangat ironis terutama dalam aspek visi pada perspektif kedirgantaraan.

Sebuah sikap yang sangat visioner pada rentang waktu negeri ini baru saja memperoleh kemerdekaan telah memikirkan tentang betapa penting dan strategisnya wilayah udara territorial sebagai bagian utuh dari ujud eksistensi sebagai sebuah bangsa.

Sementara setelah lebih dari 70 tahun merdeka dan di tengah kemajuan teknologi yang demikian pesat di bidang penerbangan belakangan ini justru terlihat perhatian terhadap wilayah udara nasional justru meredup.

Otoritas Penerbangan Nasional

Amerika Serikat dalam perangkat hukumnya terdapat ketentuan mengenai institusi mana yang bertanggung jawab dalam mengelola wilayah udara nasionalnya. Hal tersebut tercantum sangat jelas dalam US Code 49, Bagian 40103 tentang Sovereignty and Use of Airspace.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa The Administrator of the Federal Aviation Administration (FAA) harus mempunyai rencana dan kebijakan dalam hal penggunaan navigasi ruang udara dan menetapkan regulasi atau perintah dalam penggunaan ruang udara untuk meyakinkan keselamatan pesawat terbang dan efisiensi penggunaan ruang udara.

Setelah peristiwa 911 pada 9 September 2001, Amerika Serikat masih memandang perlu untuk menambah institusi baru yang harus turut betanggung jawab dalam penggunaan ruang udara nasional yang terbukti dapat dengan mudah ditembus oleh para teroris.

Amerika Serikat pasca-911 membentuk Department of Homeland Security dan juga Transportation Security Administration.

Di samping itu mereka juga menata ulang mekanisme keselamatan penerbangannya dengan merestrukturisasi pengaturan lalu lintas penerbangan sipil dan militernya. Amerika memadukan Civil Military Air Traffic Flow Management System.


Australia dalam hal mengelola ruang udara nasionalnya memiliki undang-undang ruang udara tersendiri dengan nama Airspace Act 2007 No 38/2007 yang mengatur tentang regulasi, administrasi dan tujuan yang terkait dengan ruang udara kedaulatan Australia.

Target dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 adalah untuk melindungi lingkungan udara, efisiensi penggunaan ruang udara, akses yang adil terhadap semua pengguna ruang udara, dan untuk keamanan nasional.

Pasca-911, Australia juga membentuk Civil Military Air Traffic Flow Management System dalam antisipasi ancaman teroris yang menggunakan sarana penerbangan sipil komersial.

Indonesia sendiri, setelah menguapnya Dewan Penerbangan dari bumi ibu Pertiwi hingga kini belum memiliki undang undang yang secara spesifik menangani pengelolaan ruang udara nasional yang komprehensif.

Otoritas penerbangan nasional Indonesia masih berada dalam tubuh Kementrian Perhubungan. Indonesia masih belum memiliki Indonesia National Aviation Authority yang independen.

Dari semua itu maka dengan mudah dipetik kesimpulan sederhana tentang diperlukannya sebuah undang-undang yang mengatur pengelolaan ruang udara nasional bagi kesejahteraan masyarakat luas dan sekaligus mencakup penanganan berbagai permasalahan dari manajemen pertahanan keamanan negara.

Mungkin saja undang-undang tentang pengelolaan wilayah udara nasional tersebut akan melengkapi dan menyempurnakan beberapa undang undang yang telah eksis belakangan ini seperti antara lain Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Semoga saja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/19305911/menanti-kehadiran-undang-undang-tentang-pengelolaan-ruang-udara-nasional

Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke