Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut 4 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Selesai Dibahas

Kompas.com - 02/02/2021, 02:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan empat aturan turunan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan selesai dibahas.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Ida mengatakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja telah dibahas dalam Forum Tripartit yang terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

Baca juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Berhasil Tarik Minat Investor

"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ujar sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021)

Ida mengatakan bahwa RPP klaster ketenagakerjaan juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu (27/1/2021) hingga Minggu (31/1/2021).

Tahapan berikutnya adalah proses koreksi untuk menghindari kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, keempat RPP itu akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan yang resmi berlaku oleh Presiden Joko Widodo.

RPP klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja sendiri terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP tentang Pengupahan, dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Kami optimistis bisa menyelesaikan keempat RPP ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com