JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi dan Ali Mukhni.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan KPU Provinsi Sumatera Barat Sudi Prayitno dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).
"Mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon," kata Sudi.
Baca juga: Dituduh Biarkan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Tangsel Bakal Beri Penjelasan ke MK Pekan Depan
Selain itu, Sudi meminta surat penetapan hasil penghitungan suara yang dikeluarkan KPU Provinsi Sumatera Barat benar dan menetapkan perolehan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ujar dia.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel
Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.
"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.