Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2021, 08:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tenaga kesehatan yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 tercatat sebanyak 493.133 orang hingga 31 Januari 2021. Namun, jumlah tersebut berstatus baru menjalani penyuntikan vaksin dosis pertama.

Data tersebut dirangkum oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dapat diakses melalui laman covid19.go.id.

Berdasarkan data pada Senin (1/2/2021), dari 493.133 tenaga kesehatan yang mendapat vaksin dosis pertama, baru 22.548 orang yang menerima suntikan vaksin dosis kedua.

Baca juga: Mendagri Sebut Basis Data Vaksinasi Covid-19 Bisa dari Dukcapil dan KPU

Seperti diketahui, penyuntikan vaksin Covid-19 harus dilakukan dua kali dengan rentang waktu 14 hari.

Setelah suntikan dosis pertama, sistem kekebalan tubuh baru pertama kali menemukan vaksin dan material asing yang terkandung di dalamnya.

Saat itu, sistem kekebalan tubuh mengaktifkan dua jenis sel darah putih, yakni sel B plasma dan sel T.

Sel B plasma fokus membuat antibodi, sayangnya antibodi yang dihasilkan memiliki umur yang pendek, hanya beberapa minggu.

Untuk itu dibutuhkan suntikan dosis kedua agar tidak terjadi penurunan secara cepat. Kemudian, sel T yang mengidentifikasi patogen tertentu dan membunuhnya.

Baca juga: Menkes Targetkan Vaksinasi bagi Semua Penduduk Indonesia Dimulai Akhir April

Pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap 1.531.072 tenaga kesehatan. Adapun jumlah total sasaran vaksinasi Covid-19 yang direncanakan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas sebanyak 181.554.465 orang.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengajak seluruh tenaga kesehatan segera menyelesaikan dua tahap suntik vaksin Covid-19 CoronaVac.

Menurutnya, setelah dosis kedua disuntikkan, tubuh masih memerlukan waktu dua hingga tiga pekan untuk membentuk antibodi.

"Ingat setelah suntikan kedua, masih butuh waktu ya supaya antibodi terbentuk. Mungkin dua pekan, tiga pekan," ujar Budi di Istana Merdeka, Rabu (27/1/2021).

Setelah terbentuk antibodi itulah risiko tubuh terpapar Covid-19 menjadi kecil. Dengan demikian, para tenaga kesehatan lebih tenang dalam bekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Nasional
Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Nasional
PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

Nasional
Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com