Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK Harus Berjalan Adil

Kompas.com - 26/01/2021, 16:16 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai seluruh perangkat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus memastikan proses sidang sengketa hasil Pilkada 2020 berlangsung dengan berintegritas.

Hal itu ia katakan terkait dengan telah dimulainya sidang sengketa hasil pilkada pada Selasa (26/1/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, hakim konstitusi, panitera, dan seluruh perangkat persidangan di MK mesti memastikan seluruh proses di MK akan dilaksanakan secara profesional, jujur, dan adil," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, Khoirunnisa juga mendorong MK agar tidak hanya melihat, memeriksa, dan memutus variabel perselisihan angka dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada.

Namun juga memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, Mulyadi-Ali Mukhni Sebut Pilgub Sumbar Tak Adil

"Meminta Mahkamah Konstitusi, baik majelis hakim, panitera, petugas persidangan, dan seluruh support system di MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas mahkamah," ujarnya.

Selain itu, Perludem juga meminta semua pihak menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK dengan baik.

Sebab, menurut Khoirunnisa, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, bagi seluruh pihak.

"Rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh MK, adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil pilkada," ucap dia.

Adapun MK menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).

Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Baca juga: Selasa Ini, MK Gelar 35 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com