JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah perhiasan dan mobil hasil rampasan dari dua terpidana kasus korupsi, Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra.
Lelang akan dilaksanakan KPK melalui metode closed bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Ali menuturkan, ada tiga objek yang akan dilelang oleh KPK yakni satu paket perhiasan, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, dan satu unit mobil Chevrolet Spark.
Satu paket perhiasan itu terdiri dari 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, dan 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian.
Harga limit perhiasan tersebut senilai Rp 240.461.000 dengan uang jaminan Rp 50.000.000.
Kemudian, 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton warna hitam dengan harga limit Rp 355.373.000 dan uang jaminan Rp 72.000.000.
Baca juga: KPK Lelang 3 Mobil Eks Wali Kota Tomohon Rp 591,1 Juta
Selanjutnya, 1 unit mobil Chevrolet Spark warna hitam dengan harga limit Rp 153.191.000 dan uang jaminan Rp 31.000.000.
Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pekan depan melalui alamat www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB.
Informasi dan persyaratan lengkap terkait lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.
Syahrul Rajasampurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi yang merupakan terpidana kasus suap dan pencucian uang.
Sementara, Hendry Saputra adalah terpidana kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.