Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor: Set Perhiasan Berlian hingga Mobil Double Cabin

Kompas.com - 21/01/2021, 10:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah perhiasan dan mobil hasil rampasan dari dua terpidana kasus korupsi, Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra.

Lelang akan dilaksanakan KPK melalui metode closed bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Ali menuturkan, ada tiga objek yang akan dilelang oleh KPK yakni satu paket perhiasan, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, dan satu unit mobil Chevrolet Spark.

Satu paket perhiasan itu terdiri dari 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, dan 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian.

Harga limit perhiasan tersebut senilai Rp 240.461.000 dengan uang jaminan Rp 50.000.000.

Kemudian, 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton warna hitam dengan harga limit Rp 355.373.000 dan uang jaminan Rp 72.000.000.

Baca juga: KPK Lelang 3 Mobil Eks Wali Kota Tomohon Rp 591,1 Juta

Selanjutnya, 1 unit mobil Chevrolet Spark warna hitam dengan harga limit Rp 153.191.000 dan uang jaminan Rp 31.000.000.

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pekan depan melalui alamat www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB.

Informasi dan persyaratan lengkap terkait lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.

Syahrul Rajasampurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi yang merupakan terpidana kasus suap dan pencucian uang.

Sementara, Hendry Saputra adalah terpidana kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com