Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Tak Ada Uang Diterima, Kuasa Hukum Minta Pinangki Dibebaskan dari Tuntutan

Kompas.com - 27/01/2021, 17:43 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun, Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap kuasa hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Anggota DPR ke Jaksa Agung: Tuntutan Pinangki Harusnya Lebih Berat

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Aldres, Pinangki tidak terbukti menerima uang 500.000 dollar AS dari narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan. 

Ia mengatakan, jaksa tidak mengurai secara jelas soal waktu dan tempat kliennya menerima uang tersebut melalui perantara, Andi Irfan Jaya.

"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa," kata dia.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Pinangki dan Kuasa Hukumnya

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang.

Aldres menuturkan, biaya hidup Pinangki juga bersumber dari warisan almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS jaksa," ujar dia.

"Namun, semua itu berasal dari simpanan uang almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," kata Aldres.

Baca juga: Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Terkait sangkaan itu, kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com