JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 harus berkonsentrasi pada aspek pencegahan.
Menurut dia, tren penularan Covid-19 terus meningkat, bahkan secara kumulatif Indonesia telah mencatat lebih dari satu juta kasus hingga Selasa (26/1/2021).
"Angka positif masih tinggi, angka kematian tinggi, keterisian tempat tidur ICU dan isolasi terus naik dan tenaga kesehatan yang terpapar terus bertambah menandakan konsentrasi utama kerja melawan Covid-19 harus pada aspek pencegahan," kata Melki dalam keterangan pers, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Epidemiolog Pandu Riono: Jangan Persulit Syarat Penerima Vaksin Covid-19
Ia meminta peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah-daerah hingga di tingkat RT/RW diperkuat.
Melki mengatakan, para tokoh masyarakat hingga tenaga kesehatan perlu dilibatkan dalam penguatan pencegahan Covid-19 di basis komunitas.
"Saatnya perkuat kebersamaan dan sinergi lintas pihak berbasis komunitas yang juga dilakukan bertingkat di desa kelurahan, kecamatan, kota kabupaten, prvpinsi sebagaimana yang berjalan dengan baik di pusat melalui KPC PEN yang dipimpin Airlangga Hartarto," ujar politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, Melki mendorong pemerintah memprioritaskan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19. Dengan begitu, pencegahan Covid-19 bisa berjalan efektif.
"Aspek hulu perlu mendapat perhatian ekstra dengann diberikan program khusus dan dukungan anggaran yang memadai sehingga efektif dan efisien," kata Melki.
Baca juga: Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 Capai 1 Juta Orang dalam Sehari
Hingga kemarin, pemerintah melaporkan ada 1.012.350 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak kasus pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.
Merespons angka ini, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menggelar rapat terbatas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan