JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kepala Polri (Kapolri) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dengan begitu, Sigit pun resmi menjadi jenderal polisi berbintang empat.
Selama kariernya di Korps Bhayangkara, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu sudah menduduki berbagai jabatan strategis.
Pria kelahiran Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, itu diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011. Pada saat itu, bersamaan dengan Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Kedekatan keduanya berlanjut ketika Jokowi menjadi presiden. Sigit menjadi ajudan Jokowi pada 2014.
Setelah itu, Sigit menjadi Kapolda Banten selama tahun 2016-2018 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018-2019.
Jabatan terakhir Sigit sebelum menjadi Kapolri adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Resmi Jadi Kapolri, Ini Janji yang Pernah Diungkap Listyo Sigit
Ia mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019 menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang ditunjuk menjadi Kapolri.
Di bawah kepemimpinan Sigit, tercatat ada sejumlah kasus besar yang ditanganinya.
Salah satunya adalah ketika Sigit dan timnya menangkap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sebelumnya buron selama 11 tahun.
Selain itu, Bareskrim juga menangani dua kasus yang menyangkut pelarian Djoko Tjandra tersebut.
Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi pun ikut dijadikan tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Nama Sigit sebelumnya sempat disebut oleh Irjen Napoleon saat sidang kasus red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, November 2020.
Menurut Napoleon, ada terdakwa lain bernama Tommy Sumardi yang mengaku sudah mengantongi restu Kabareskrim sebelum menemui dirinya.