Sigit pun angkat bicara. Ia menepis tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberi restu.
Baca juga: Dilantik Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri
“Dengan TS (Tommy Sumardi) saya kenal, tapi tidak pernah bicara masalah tersebut (Djoko Tjandra), kalau pernah pasti saya akan ragu saat memproses kasus tersebut,” ujar Sigit kepada Kompas.com, 25 November 2020.
Tommy Sumardi sendiri telah divonis bersalah sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, persidangan untuk terdakwa kasus red notice lainnya masih bergulir di pengadilan.
Hal lain yang menyedot perhatian publik adalah ketika tim teknis yang dibawahkan Sigit menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Desember 2019.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Rahmat Kadir kemudian divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi, masih banyak ketidakpuasan atas penanganan kasus yang terkatung-katung sejak 2017 itu. Salah satunya terkait vonis kedua pelaku yang dianggap rendah.
Adapun Sigit menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Setelah dilantik oleh Presiden, Sigit dijadwalkan melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan Idham.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.