Zulkifli mengatakan, proses revisi UU Pemilu ini tidak akan mudah lantaran harus mengakomodasi kepentingan seluruh pihak baik partai politik, penyelenggara Pemilu hingga masyarakat.
Ia juga meminta sebaiknya pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ketimbang membahas revisi UU Pemilu.
"Alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," ucapnya.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg: 2021, DPR Akan Tuntaskan Revisi UU Pemilu
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan UU Pemilu harus segera direvisi adalah agar menghindari tumpang tindih dengan UU Pilkada.
Kedua UU tersebut, kata Saan, akan disatukan dalam satu RUU Pemilu.
"Jadi biar dia (UU Pemilu dan UU Pilkada) satu bagian yang terintegrasi," kata Saan usai rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Revisi UU Pemilu Ditolak PAN dan PPP, Wakil Ketua Komisi II: Ini Semangatnya Jangka Panjang
Saan mengatakan, semangat dari revisi UU Pemilu untuk dapat digunakan dalam jangka panjang sehingga menghentikan kebiasaan DPR dan pemerintah melakukan revisi setiap menjelang kontestasi Pemilu.
"Kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi. Nah, kita ingin sebenarnya UU Pemilu yang kita bahas itu berlaku untuk beberapa kali pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Saan mengatakan, revisi UU Pemilu ini diperlukan apabila tidak menginginkan keserentakan Pemilu pada 2024.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu