Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PAN dan PPP Tolak Revisi UU Pemilu...

Kompas.com - 27/01/2021, 08:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti langkah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alasannya, PPP menilai perubahan UU Pemilu yang relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.

"Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja," ujar Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2021).

Baca juga: Ketum PPP: Belum Saatnya UU Pemilu Diubah

Tak hanya itu, Suharso menilai isu krusial dalam revisi UU Pemilu yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) masih relevan untuk diterapkan pada pemilu berikutnya.

Ia mengatakan, ambang batas pencalonan presiden sebaiknya tetap 20 persen dan ambang batas parlemen tetap di angka 4 persen.

"Karena kian tinggi ambang batas parlemen, makin tinggi suara rakyat yang tersia-siakan. Ambang batas parlemen 4 persen relatif sudah tinggi," ucapnya.

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

Bisa hingga empat pemilu

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menolak langkah DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi UU Pemilu.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Menurut Zulkifli, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Revisi UU Pemilu Belum Saatnya Dilakukan

Oleh karenanya, dia menyatakan, revisi UU Pemilu belum saatnya dilakukan. Meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujarnya.

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.
Zulkifli mengatakan, proses revisi UU Pemilu ini tidak akan mudah lantaran harus mengakomodasi kepentingan seluruh pihak baik partai politik, penyelenggara Pemilu hingga masyarakat.

Ia juga meminta sebaiknya pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ketimbang membahas revisi UU Pemilu.

"Alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," ucapnya.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg: 2021, DPR Akan Tuntaskan Revisi UU Pemilu

Tak tumpang tindih

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan UU Pemilu harus segera direvisi adalah agar menghindari tumpang tindih dengan UU Pilkada.

Kedua UU tersebut, kata Saan, akan disatukan dalam satu RUU Pemilu.

"Jadi biar dia (UU Pemilu dan UU Pilkada) satu bagian yang terintegrasi," kata Saan usai rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Revisi UU Pemilu Ditolak PAN dan PPP, Wakil Ketua Komisi II: Ini Semangatnya Jangka Panjang

Saan mengatakan, semangat dari revisi UU Pemilu untuk dapat digunakan dalam jangka panjang sehingga menghentikan kebiasaan DPR dan pemerintah melakukan revisi setiap menjelang kontestasi Pemilu.

"Kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi. Nah, kita ingin sebenarnya UU Pemilu yang kita bahas itu berlaku untuk beberapa kali pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Saan mengatakan, revisi UU Pemilu ini diperlukan apabila tidak menginginkan keserentakan Pemilu pada 2024.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu

Kemudian, untuk menguji sistem pemilu yang saat ini diterapkan, apakah efektif atau tidak, baik dari sirkulasi elite dan kualitas demokrasi.

"Biar sistem yang kita buat sekarang ini diuji efektif atau enggak dalam kerangka tadi misalnya demokrasi, dalam kerangka sirkulasi elit," ujar dia.

Untuk diketahui, revisi UU Pemilu termasuk dalam 33 Draf RUU Prolegnas Prioritas 2021. Revisi UU Pemilu ini diusulkan DPR RI yang tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com