JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi akan segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Rohadi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
"Hari ini JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
JPU KPK kini menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan serta penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Panitera PN Jakut Rohadi
Ali mengatakan, Rohadi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Rohadi diduga telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Gratifikasi tersebut diduga terkait penanganan perkara hukum di lingkungan pengadilan.
Baca juga: Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Rohadi sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali dalam kasus suap yang menjeratnya.
Ia dinilai terbukti menerima suap agar meringankan putusan hakim terhadap pedangdut Saipul Jamil yang saat itu didakwa dalam kasus percabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.