JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menemukan adanya transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Kendati demikian, Dian tak memerinci kegunaan dana tersebut dan ke mana transaksi tersebut dilakukan.
"Iya itu betul (ada transaksi lintas negara)," kata Dian kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kepala PPATK: Aneh Kalau FPI Bubar, Uangnya Tetap Jalan dan Beredar
Meski demikian, menurut Dian, PPATK belum bisa menyimpulkan aktivitas yang dilakukan berdasarkan transaksi tersebut.
"Tapi, kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini,” ucap Dian.
Dian mengatakan, hingga kini PPATK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.
Baca juga: PPATK Pastikan Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Sementara Tidak Hilang
Ia menyebutkan, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.
"Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri," kata Dian.
"Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apa pun yang kami tangani," ujar dia.
Lebih jauh, Dian menuturkan, pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren di Megamendung, FPI: Kami Punya Bukti
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.