JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan uang di rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang dibekukan sementara tidak akan hilang.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tetap ada di bank, tidak ke mana-mana, jadi jangan khawatir uangnya jadi hilang, ada yang mengambil dan sebagainya, tidak mungkin,” ucap Dian, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Anggap Proses Normal
Dian menuturkan, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan PPATK terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.
Menurut Dian, uang menjadi komponen penting dari sebuah organisasi yang dilarang. Tugas PPATK memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.
PPATK memiliki waktu 20 hari dalam tahap pertama untuk membekukan rekening tersebut. Dalam periode itu, pemilik rekening disebut berhak untuk menyampaikan bukti agar rekeningnya dibuka.
Namun, kata Dian, PPATK juga perlu memastikan proses analisis dan pemeriksaan berjalan optimal. Maka dari itu, PPATK memiliki prosedur internal untuk mempertimbangkan keberatan pemilik atas pembekuan rekeningnya.
“Jadi kalau kita merasa belum selesai melakukan analisis dan pemeriksaan, itu tentu akan kita lanjutkan. (Tapi) mereka punya hak untuk melakukan itu,” ungkapnya.
Baca juga: PPATK Sudah Bekukan Sementara 87 Rekening FPI dan Afiliasinya
Sejauh ini, sudah ada 87 rekening FPI dan afiliasinya yang dibekukan sementara. Proses analisis masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.