Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Menyambut Mimpi Kapolri Baru: Tilang Tanpa Polisi

Kompas.com - 25/01/2021, 07:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ELECTRONIC Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan istilah tilang eletronik melalui CCTV telah berlaku di sejumlah jalan utama di Ibu Kota.

Setiap hari rata-rata ada 600 pelanggar yang mendapat kiriman “surat cinta” dari polisi ke rumah masing-masing. Jumlah ini jauh di bawah angka pelanggaran yang terjadi di lapangan, puluhan ribu pelanggaran.

Di ruas CCTV terbatas di Jalan Sudirman-Thamrin, sebagian MT Haryono, dan Gatot Subroto tercatat ada 30 ribu pelanggaran setiap hari. Tapi, yang mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar hanya 600. Dipilih acak dari sistem.

Mimpi Jenderal Listyo Sigit

Mungkinkah sistem ini akan berjalan penuh ke depan?

AIMAN mengupasnya termasuk ke lembaga peradilan yang akan dilewati prosesnya. Dalam sitem ini, rantai penyelesaian tilang akan lebih ringkas: bayar di ATM (Anjungan Tunai Mandiri), masuk ke kas negara, dan selesai.

Tidak ada pertemuan dengan petugas, apakah itu polisi, petugas kejaksaan, atau peradilan.

ETLE memang sudah diberlakukan sejak 2018 lalu. Namun, pergerakannya dirasa masih lamban, entah mengapa.

Sampai saat ini baru 3 provinsi yang memberlakukan sistem ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Itu pun baru sebagian kecil di jalan-jalan utama kota.

Wacana atas sistem ini kembali mengemuka saat calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikannya saat uji kepatutan di kelayakan di DPR. Menurut Listyo, ke depan polisi lalu lintas tidak akan melakukan tilang di jalan raya. Polisi hanya akan fokus mengatur lalu lintas.

Tilang dilakukan dengan menggunakan kamera canggih yang terpasang satu set dengan perangkat lunak seperti yang sekarang ini sudah diberlakukan di sejumlah jalan meski masih minim.

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo, Rabu 20/1/2021 di gedung DPR, Jakarta.

"Jadi ke depan, saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang," jelas Listyo.

Program AIMAN yang tayang Senin pukul 20.00 akan mengupas tuntas soal ini. tuntas. AIMAN mendatangi dua pusat kendali operasi ETLE, pertama di NTMC POLRI lalu kedua di wilayah yang melakukan penegakan hukum lewat ETLE, yakni TMC Polda Metro Jaya.

 

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Melihat Langsung CCTV

Bersama sejumlah pejabat Korlantas Polri AIMAN melihat langsung kamera CCTV dan mendapat penjelasan tentang bagaimana sistem ini bekerja.

Kamera CCTV ini memang canggih. Ada fitur yang menurut saya spektakuler yang disebut flash atau blitz. Fitur ini bisa menembus ruang dalam mobil dan membuat profiling pengemudi dan penumpang, terutama di bagian depan. Luar biasa.

Ini bisa menjadi pengembangan ke depan, bukan hanya soal lalu lintas, tapi juga pencegahan tindak kriminal di jalan raya. Saya melihat sendiri wajah pengemudi dan penumpang di bagian depan terlihat sangat jelas.

Pelanggar tidak mungkin bisa mengelak saat menerima kiriman surat tilang ke alamat yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Semuanya jelas. Ada sejumlah foto yang menunjukkan pelanggaran termasuk videonya. Telak.

Semua akan ditayangkan lengkap di program AIMAN.

Akankah ETLE segera meluas?

Sistem ini sangat efektif. Pertanyaannya, kenapa setelah 2 tahun sistem ini tidak juga diberlakukan dalam skala yang lebih luas?

Saya bertanya kepada pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo. Ia mengatakan, jika ETLE ini diberlakukan secara luas maka perubahan raksasa akan terjadi: hilangnya praktik suap.

Jika ETLE berlalu maka tidak akan ada pertemuan antara petugas dan pelanggar; tidak ada pertemuan antara pelanggar dan petugas di pengadilan maupun pengambilan surat di kantor Kejaksaan Negeri.

Pertemuan antara pelanggar dan petugas adalah ruang yang berpotensi terjadinya suap. Calo-calo beserta seluruh jaringannya di pengadilan dan kejaksaan akan hilang. Barangkali tidak ada yang suka dengan perubahan ini.

Sudah jadi rahasia umum bahwa para calo tetap berkeliaran meskipun spanduk besar betuliskan “Jangan Menggunakan Calo” terpampang di sana sini.

Saya menghubungi Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) yang juga Hakim Agung Andi Samsan Nganro untuk menanyakan soal ini.

Ia mengatatakan, saat ini para pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan negeri, cukup membayar di ATM.

"Kami mendukung sepenuhnya ETLE ini. Bahkan, kami sudah menerapkan pelanggar tak perlu datang sebagai bentuk tak perlu bertemunya pelanggar dengan petugas pengadilan," kata Andi Samsan Nganro.

Masalahnya, menurut Perma (Peraturan MA), ada sejumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang harus tetap disidangkan bila ada sengketa. Misalnya, ada kasus di mana pelanggar tidak menerima dugaan pelanggaran tersebut.

“Tentu kasus-kasus seperti ini tak bisa dihindarkan," ujar Andi.

Betul bahwa penerapan E-TLE memang tidak bisa menyeselesaikan seluruh kasus pelanggaran lalu lintas. Namun, ada banyak hal yang bisa diselesaikan dengan sistem ini.

Saya pribadi menduga, akan sangat kecil sengketa yang terjadi dari kasus-kasus pelanggaran ringan lalu lintas seperti menerobos lampu lalu lintas, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, bahkan hingga kasus yang berat dan berujung pidana seperti penggunaan plat nomor palsu.

Mengapa? Karena foto dan video yang diproduksi CCTV jalanan ETLE sungguh jelas. Tak mungkin bisa mengelak.

Mau coba melanggar?

Siap-siap dikirimi surat. Tak perlu bertemu petugas polisi, hakim, dan jaksa. Hanya perlu membaca dan membayar di ATM. Jika tidak, dijamin kendaraan Anda tidak akan bisa diperpanjang pajaknya!

Saya Aiman Witjaksono.
Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com