Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Diharapkan Tak Memicu Diskriminasi

Kompas.com - 19/01/2021, 20:21 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan tak memicu tindakan diskriminatif.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo itu mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

“Jangan sampai perpres ini dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk bersikap diskriminatif terhadap warga yang dianggap memiliki cara beragama dan berkepercayaan yang berbeda namun masih merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang sah,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Menurut Usman, langkah pemerintah melibatkan masyarakat dalam menanggulangi ekstremisme perlu diapresiasi.  Namun, pelibatan masyarakat tersebut diharapkan tidak menimbulkan masalah baru.

Untuk itu, Usman menuturkan, pihak berwenang harus memastikan konflik horizontal antarwarga tidak terjadi.

“Kami menilai bahwa ada kecenderungan untuk membuat peraturan yang sangat luas sehingga rentan disalahgunakan dalam upaya-upaya kontraterorisme yang dilakukan negara. Jangan sampai perpres ini menjadi salah satunya,” ucap Usman.

Baca juga: Penggunaan Diksi Kontraradikalisme dan Deradikalisasi di Perpres Pencegahan Ekstremisme Dikritik

 

Usman menuturkan, negara memang wajib melindungi dan memberikan rasa aman kepada warganya.

Namun, ia mengingatkan agar langkah penanggulangan terorisme yang diambil tetap sesuai aturan hukum dan standar HAM internasional.

"Melibatkan masyarakat dalam pendekatan kultural melalui cara-cara dialog kebudayaan lebih tepat ketimbang pendekatan hukum kriminal melalui cara-cara pelaporan," tutur Usman.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Influencer hingga Tokoh Pemuda Dilibatkan dalam Pencegahan Ekstremisme

RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

Salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah. Salah satunya dengan peningkatan efektivitas pelaporan kepada polisi oleh masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

 

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Pemolisian Masyarakat (Community Policing) atau Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

Peran masyarakat dalam mencegah ekstremisme dinilai perlu dioptimalisasi sehingga akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com