Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi, Mantan Pejabat Pemkab Subang Segera Disidang

Kompas.com - 19/01/2021, 19:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, segera disidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Heri ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (19/1/2021).

"Perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Baca juga: KPK Dalami Sumber Penghasilan Eks Pejabat Pemkab Subang yang Jadi Tersangka Gratifikasi

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Heri beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan lokasi penahanan Heri telah dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Setelah melimpahkan berkas perkara, JPU kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengatakan, Heri didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Baca juga: Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara

 

Kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013 lalu.

Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang.

"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: KPK Lelang 10 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Mantan Bupati Subang

 

Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar.

"Tersangka HTS, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar," tutur Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com