JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemasukan sebesar Rp 591,18 juta ke kas negara hasil lelang tiga unit mobil yang dirampas dari mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang dilakukan oleh KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado, Senin (18/1/2021).
"Telah melaksanakan lelang barang rampasan dari milik Terpidana Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar berdasarkan putusan MA Nomor: 21 K/Pid.Sus/2017 tanggal 29 Maret 2017,dengan laku dan terjualnya 3 unit mobil," kata Ali, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi Sebagai Saksi Perintangan Penyidikan
Tiga unit mobil yang laku terjual itu adalah Jeep Wran 3.8L AT dengan harga Rp 400 juta, Toyota Jeep jenis FJ40RV.UC tahun 1979 dengan harga Rp 151 juta, serta Toyota Avanza 1300 G tahun 2006 dengan harga Rp 40,1 juta.
Ali menambahkan, pada Senin (11/1/2021), KPK juga menyetorkan Rp 240 juta ke kas negara sebagai hasil rampasan dari pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan terpidana kasus suap proyek Kementerian PUPR.
"KPK akan terus melakukan lelang barang rampasan dan penagihan uang pengganti kepada para napi koruptor yang perkaranya ditangani KPK untuk memberikan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Jefferson adalah terpidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008. Ia terbukti memerintahkan anak buahnnya menarik kas daerah Tomohon sebesar Rp 30,8 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Jefferson juga terbukti menggunakan dana bantuan sosial untuk membayar tagihan tiket pribadi dan keluarga sebesar Rp 1,8 miliar serta pembelian karangan bunga untuk keperluan Jefferson dan keluarga sebesar Rp 702,2 juta.
Baca juga: Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Seorang Pengacara sebagai Saksi
Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Jefferson.
Selain itu, Jefferson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,7 miliar dikurangi uang yang telah disita dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp 2,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.