JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Senin (18/1/2021).
Dalam pemeriksaan terhadap Rohidin, penyidik menggali informasi soal rekomendasi usaha lobster yang diajukan Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, tersangka lain dalam kasus ini.
"Dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1/2021).
Selain Rohidin, penyidik memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Seperti Rohidin, Gusril dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh Suharjito.
Baca juga: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo
Sementara, dalam pemeriksaan terhadap Yunus, penyidik menggali informasi soal pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.
Adapun Finari diperiksa mengenai kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.