Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung 2 Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi Setelah 5 Hari Dibebaskan

Kompas.com - 19/01/2021, 10:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Garut kembali menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi pada Senin (18/1/2021).

Ia ditangkap setelah lima hari bebas dari penjara karena mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Ciateul.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020

Sedangkan penangkapan kembali Kuswendi adalah pelaksaan putusan MA yang memutuskan Kuswendi bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan bumi perkemahan.

Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Putusan MA tersebut sudah diterima kejaksaan sejak Desember 2020 lalu.

Kuswendi dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut baik di Pengadilan Negeri Garut ataupun saat banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.

Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen

Dua kasus berbeda

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi mengatakan Kuswendi tersandung dua kasus yang berbeda.

Di kasus tindak pidana lingkungan hidup, Kuswendi harus menjalani hukuman satu tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.

Ia mengatakan awalnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda.

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Garut Tertinggi Se-Jabar, Ruang Isolasi RSU Dipenuhi Pasien Mengkhawatirkan

Namun Kuswendi bangding ke Pengadilan Tinggi yang memutuskan vonis hukuman percobaan.

Pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2020, MA mengelurkan putusan Kuswendi dipenjara 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Saat kasus tersebut berjalan, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi sarana olahraga Ciateul.

Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan

Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.

Hingga dia kembali ditahan di kasus yang berbeda.

Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.

Mereka adalah 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com