Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat DPR dan Pemerintah Beda Pendapat di Dalam Revisi UU ASN

Kompas.com - 19/01/2021, 08:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Komisi Paratur Sipil Negara (KASN) masih diperlukan untuk memastikan penerapan sistem merit dapat berjalan dengan baik. 

Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan agar KASN dihapus di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun tugas dan fungsi KASN diusulkan dapat dimasukan ke dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, Senin (18/1/2021).

Penghapusan KASN menjadi satu dari lima poin usulan perubahan dalam revisi UU ASN. Revisi beleid tersebut merupakan usulan inisiatif DPR dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa peran KASN masih sangat diperlukan.

"Peran KASN masih sangat diperlakukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen. Tinggal nanti usul daripada DPR pengintergrasian kepada pemerintah akan bisa kita lihat secara bersama," kata Tjahjo.

Selain penghapusan KASN, empat poin usulan di dalam revisi UU ASN yaitu penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan tenaga honorer. 

Pengangkatan tenaga honorer

Dalam rapat tersebut, Syamsurizal mengusulkan, pemerintah mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2014.

Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.

Baca juga: WFH Bukan Libur, ASN Tidak Penuhi Target Bakal Kena Sanksi

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui penerima PNS dan PPPK.

Penerimaan tersebut harus dilakukan secara objektif yang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

"Sejak ditetapkan PP 48/2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang sejenis, pengangkatan yang dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip dari sistem merit, dan visi pemerintah untuk lima tahun dalam upaya meningkatkan daya saing," kata Tjahjo.

"Yang mana pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik jadi bagian pemerintah, karena tertutup peluang akibat diangkat nya tenaga honorer tanpa seleksi," sambungnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com