JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (10/11/2020).
Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Selasa 10 November kemarin kami menghadap Ketua KASN untuk menyampaikan laporan tertulis secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Din Syamsuddin: Ada Gejala Constitutional Dictatorship di Negara Ini
Oleh karena itu, kata dia, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, lima orang delegasi anggota GAR ITB telah bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto dan menyerahkan secara resmi laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 itu.
Delegasi itu bertindak mewakili 2.075 anggota GAR Alumni ITB lintas angkatan dan lintas jurusan yang mendukung diterbitkannya laporan tersebut.
Melihat isi laporan yang diterima Kompas.com, surat itu mencantumkan nama Din Syamsuddin selaku terlapor.
Din juga ditulis statusnya di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.
"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat tersebut.
Dalam laporannya, GAR ITB menyertakan enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din, sebagai berikut:
1. Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya
Hal tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, dilakukan Din pada 29 Juni 2019.
GAR ITB menyebut, tindakan terlapor yang melanggar yaitu melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memprotes serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penangkapan Syahganda Diwarnai Kejanggalan
GAR ITB menilai, sikap Din mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpah dan kewajiban sebagai pegawai ASN yang seharusnya senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS.
Gar ITB juga menyertakan bukti laporan berupa berita di media massa online.