Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat DPR dan Pemerintah Beda Pendapat di Dalam Revisi UU ASN

Kompas.com - 19/01/2021, 08:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Komisi Paratur Sipil Negara (KASN) masih diperlukan untuk memastikan penerapan sistem merit dapat berjalan dengan baik. 

Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan agar KASN dihapus di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun tugas dan fungsi KASN diusulkan dapat dimasukan ke dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, Senin (18/1/2021).

Penghapusan KASN menjadi satu dari lima poin usulan perubahan dalam revisi UU ASN. Revisi beleid tersebut merupakan usulan inisiatif DPR dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa peran KASN masih sangat diperlukan.

"Peran KASN masih sangat diperlakukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen. Tinggal nanti usul daripada DPR pengintergrasian kepada pemerintah akan bisa kita lihat secara bersama," kata Tjahjo.

Selain penghapusan KASN, empat poin usulan di dalam revisi UU ASN yaitu penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan tenaga honorer. 

Pengangkatan tenaga honorer

Dalam rapat tersebut, Syamsurizal mengusulkan, pemerintah mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2014.

Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.

Baca juga: WFH Bukan Libur, ASN Tidak Penuhi Target Bakal Kena Sanksi

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui penerima PNS dan PPPK.

Penerimaan tersebut harus dilakukan secara objektif yang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

"Sejak ditetapkan PP 48/2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang sejenis, pengangkatan yang dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip dari sistem merit, dan visi pemerintah untuk lima tahun dalam upaya meningkatkan daya saing," kata Tjahjo.

"Yang mana pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik jadi bagian pemerintah, karena tertutup peluang akibat diangkat nya tenaga honorer tanpa seleksi," sambungnya.

Revisi jangan drastis

Adapun Komisi II juga mengusulkan, pemerintah memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.

Pemerintah, kata Syamsurizal, harus berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.

Baca juga: Komisi II Usul KASN Dibubarkan, Tjahjo Kumolo: Perannya Diperlukan

Tjahjo mengatakan, pemerintah memandang revisi UU ASN belum perlu dilakukan secara drastis seperti yang diusulkan DPR.

"Di mana UU 5/2014 justru sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah reformasi birokrasi khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU ASN.

"Kami siap untuk menyerahkan DIM, minggu depan seperti yang dijadwalkan," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com