Revisi jangan drastis
Adapun Komisi II juga mengusulkan, pemerintah memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.
Pemerintah, kata Syamsurizal, harus berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.
Baca juga: Komisi II Usul KASN Dibubarkan, Tjahjo Kumolo: Perannya Diperlukan
Tjahjo mengatakan, pemerintah memandang revisi UU ASN belum perlu dilakukan secara drastis seperti yang diusulkan DPR.
"Di mana UU 5/2014 justru sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah reformasi birokrasi khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi," ujar Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU ASN.
"Kami siap untuk menyerahkan DIM, minggu depan seperti yang dijadwalkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.